Keadilan Restoratif dalam Bingkai Desa Berbudaya

Keadilan Restoratif dalam Bingkai Desa Berbudaya

PURWAKARTA – Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dalam konteks Kabupaten Purwakarta, penjabaran keadilan restoratif tersebut dapat diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya. Yang mengatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menjabarkan bahwa pemerintah desa mempunyai kewajiban dalam melakukan penataan kehidupan sosial kemasyarakatan. Yang meliputi pengembangkan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti. Larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan. “Ada juga aturan untuk tamu yang wajib lapor kepada Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB, pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antar kelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol,â€ ujar Ambu Anne. Sementara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Yunan Harjaka memberikan pencerahan dan penjelasan terkait sadar hukum di masyarakat desa. Diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya hukum di mata masyarakat. Sehingga dapat mencegah atau mengupayakan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta. "Restorative Justice yang intinya nanti para Jaksa hadir ditengah-tengah masyarakat memberikan rasa keadilan dengan cara mempertemukan baik tersangka maupun korban, sehingga mereka dengan ikhlas saling memaafkan, sehingga tidak sampai proses pengadilan,â€ ungkap Yunan. Kata Yunan, keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan dapat mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas. “Alasan Kejaksan membuat program keadailan restoratif ini karena melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu rasa keadilan itu kurang bisa diterima oleh masyarakat atau hati nurani, seperti ada orang tua yang mengambil handphone untuk anak sekolah atau seorang nenek yang mengambil singkong untuk makan harus di ajukan dalam persidangan,â€ ungkap Yunan. (san/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: